Polisi Sukoharjo Bekuk Tersangka Penipuan dan Penggelapan di Kebumen

Polres Sukoharjo – Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Sukoharjo berhasil membekuk pria berinisial MF (41), tersangka penipuan dan penggelapan. MF merupakan warga Desa Ngombakan, Polokarto, Sukoharjo dan ditangkap di sebuah rumah indekos di wilayah Kabupaten Kebumen, Rabu Siang (08/01/2020).

Kejadian bermula ketika polisi mendapat laporan pada bulan Desember tahun 2019 dari warga yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tentang pembelian satu unit sepeda motor di sebuah dealer di daerah Gemblegan, Surakarta.

Dari keterangan korban, pada bulan Juni 2019 korban ‘diiming-imingi’ promo sepeda motor di dealer tempat kerja MF dengan harga yang lebih murah dibanding dengan dealer lain. MF menawarkan promo sepeda motor dari harga normal sebesar Rp 19.000.000,- menjadi Rp 17.000.000,- dengan sistem pembayaran secara cash.

Setelah terpikat, akhirnya memesan satu unit sepeda motor. Dua hari berselang, sepeda motor tersebut datang dan diterima korban dengan memberikan uang sebesar Rp 17.000.000,- kepada MF guna membayar sepeda motor yang telah dipesan korban.

Namun, enam bulan kemudian korban ditagih cicilan sepeda motor oleh pihak leasing, padahal sepeda motor dibeli secara cash melalui MF. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukoharjo.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho membeberkan bahwa dari hasil penyelidikan polisi, diduga MF juga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan korban lain. Tak main-main, bahkan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

“Hasil dari penyelidikan, tersangka MF juga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada 13 korban yang telah diketahui dengan total kerugian uang keseluruhan sebesar Rp 225.500.000,-,” terang Kasat Reskrim.

Namun, lanjutnya, diduga masih banyak korban yang belum melapor. Karena menurut informasi warga dan pengakuan tersangka bahwa seluruh korban kurang lebih mencapai 30 orang dengan total kerugian sekitar 400 juta rupiah.

“Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sukoharjo. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal masing masing pasal 4 tahun ,” ujarnya.

Selain itu, Kasat Reskrim juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian suatu barang atau meminjamkan uang atau barang berharga kepada orang lain.

“Kejahatan terjadi jika ada kesempatan, maka berhati-hatilah. Jangan sampai lengah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.