Polisi Sukoharjo Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Lipat
Sukoharjo – AW alias Hendro (50), dibekuk Polsek Grogol, Polres Sukoharjo. AW dibekuk petugas lantaran mencuri sepeda lipat di Perum Gedangan Sektor IX RT 07/05, Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Apesnya, aksinya tersebut terekam kamera CCTV.
Kanit Reskrim Polsek Grogol, Ipda Didik Prasetyo mengatakan, AW merupakan warga Dukuh Jetis RT 01/02, Desa Turus, Kecamatan Polanharjo, Klaten. Aksi membawa lari sepeda lipat tersebut dilakukan di Perum Gedangan Sektor IX RT 07/05, Desa Gedangan, Grogol pada Selasa (27/7/2021).
“Aksi pelaku terekam kamera CCTV dimana pelaku mengendarai Honda Beat warna hitam. Selanjutnya pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar kemudian mengambil sepeda lipat yang ada di teras rumah. Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB,” ujarnya, Kamis (29/7/2021).
Ipda Didik menambahkan, pemilik sepeda adalah David Setiawan. Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelakunya adalah seorang laki-laki dengan ciri-ciri jalannya pincang. Korban sendiri baru mengetahui kejadian pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban mengetahui sepeda lipat merek Mosso yang berada di teras rumah sudah tidak ada.
Anehnya, ujar Ipda Didik, pagar rumah masih dalam kondisi tertutup dan terkunci. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman kamera CCTV.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas kemudian mencari informasi pelaku dengan ciri-ciri fisik tersebut. Penyelidikan berhasil dan mengarah ke AW. Petugas kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Turus, Polanharjo, Klaten pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ipda Didik mengaku, saat dibekuk pelaku tak bisa berkutik. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencuriannya di Gedangan. “Untuk barang bukti sepeda lipat merek Mosso hingga kini masih kami cari. Korban sendiri mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” tambahnya.