Polisi Himbau Cegah Terjadinya Kebakaran Hutan dengan Memasang Spanduk

Polres Sukoharjo – Sat Reskrim Polres Polres Sukoharjo yang dipimpin Kanit II Iptu Puryono bersama Tokoh masyarakat memasang Spanduk / MMT larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Bulu Sukoharjo, Jumat (16/8/2019).

Polres Sukoharjo mengajak masyarakat di Kecamatan Bulu untuk bersama mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

“Saya meminta kepada masyarakat di Kecamatan Bulu agar tidak membakar hutan, lahan perkebunan dan semak belukar yang dapat merusak ekosistem di dalamnya,” tutur Iptu Puryono mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi.

Keseriusan petugas Kepolisian Polres Sukoharjo tentang larangan membakar hutan tidak hanya sosialisasi atau himbauan, namun juga melakukan pemasangan baliho pada sejumlah titik yaitu di wilayah Desa Kamal,  Desa Gentan dan di Desa Kedungsono, bertuliskan “ DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN ”.

“ Pemasangan Spanduk / MMT ini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan,” harapnya.

Pemasangan Spanduk  tentang larangan pembakaran hutan, lahan dan semak belukar agar masyarakat dapat mengetahui bahaya dan saksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.