Polisi Grebek Judi Dadu di Bulu Sukoharjo

Polres Sukoharjo – Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo menggerebek tempat praktik judi dadu di di Dukuh Kedungsono RT 02/08, Desa Kedungsono, Kecamatan Bulu, Sukoharjo.

Dikatakan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, awal mula penangkapan pelaku judi dadu tersebut berasal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi tersebut. Untuk itu, petugas melakukan penyelidikan karena lokasi judi selalu berpindah-pindah. Penyelidikan petugas membuahkan hasil karena lokasi judi terakhir diketahui petugas hingga dilakukan penangkapan pada Minggu (5/10) pukul 23.00 WIB.

“Jadi, untuk mengelabuhi petugas, pelaku judi dadu ini berpindah-pindah lokasi dan terus dikuntit petugas hingga akhirnya bisa ditangkap,” jelasnya saat konferensi pers, Kamis (10/10/2019).

Ada lima pelaku yang diamankan dimana salah satunya bertindak sebagai bandar. Kelima pelaku tersebut, Ponco Rujito, 51, warga RT 04/01 Desa Kepatihan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, Sutimin, 42, warga Ngemplah RT 01/03 Desa Kedungjoho, Bulu, Budi Hartanto alias Bodong, 39, warga Tiyaran, Kecamatan Bulu, Catur Agus Rukmana Al Mana, 43, warga Singodutan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri dan Gimin, 44, warga Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Dari penangkapan lima pelaku judi tersebut, petugas mengamankan barang bukti antara lain lapak bergambar dadu cliwik, tiga buah mata dadu cliwik, satu mangkok plastik, satu tatakan berbentuk bulat dari kayu, dua lembar tikar kain warna biru dan uang tunai Rp653.000. “Lima pelaku judi ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.