Polisi Buru Penjual Obat Aborsi Online yang Dibeli Oleh Pasangan di Nguter Sukoharjo
Polres Sukoharjo, Nguter – Setelah tertangkapnya pasangan berisinial SH (22) warga Nguter, bersama kekasihnya DF (23) karena telah melakukan aborsi, pihak Kepolisian juga akan melakukan pendalaman terhadap penjual obat aborsi yang dibeli secara online pasangan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Nguter Iptu Wahyudiyanto mewakili Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Gede Yoga Sanjaya ketika ditemui, Senin (12/08/2019).
Iptu Wahyudiyanto mengatakan, bahwa Pihak Kepolisian ingin mengetahui apakah penjual obat aborsi online tersebut ilegal ataukah legal ( memiliki izin penjual).
“Penjual obatnya juga akan kami dalami, kita akan bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sukoharjo,” jelas Iptu Wahyudiyanto.
Sebelumnya, SH (22) warga Nguter, bersama kekasihnya DF (23) warga Karanganyar tega menggugurkan bayi berusia 7 bulan di dalam kandungan SH. Aborsi mereka lakukan dirumah SH pada selasa (6/8) lalu.
Dari informasi yang didapat dari keterangan DF, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sejak 2018 lalu.
Saat ini, DF sudah menjadi tahanan Polsek Nguter karena dirinya berperan aktif membantu SH saat proses pengguguran bayi tersebut dengan memandu SH dalam membeli obat aborsi via online.