Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Baki Sukoharjo
Polres Sukoharjo – Aparat kepolisian Polsek Baki, Polres Sukoharjo, menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Desa Kadilangu Rt 02/ Rw 03, Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolsek Baki AKP Dani Herlambang mengatakan, tersangka yaitu MAK (33) warga Keluraha Jetis, Kecamatan Baki, sukoharjo. Tersangka menggondol satu unit sepeda motor Suzuki skydrive warna merah nopol AD 2071 ZS milik Mardani warga Kadilangu Rt 02/ Rw 03 , Kecamatan Baki, Sukoharjo.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa pada Selasa (3/3/2020) mendapat laporan bahwa telah terjadi tindak pidanan pencurian. Setelah mendapat laporan), Unit Reskrim Polsek Baki langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melaksanakan olah TKP.
“Setelah mendapatkan petunjuk, Petugas selanjutnya melaksanakan penyelidikan dan melakukan terhadap tersangka. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor Suzuki skydrive warna merah nopol AD 2071 ZS milik Mardani,” ujarnya, Jumat (06/03/2020).
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.