Polisi Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba di Sukoharjo
Polres Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil meringkus pengedar dan pemakai Narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Polisi berhasil mengamankan ENR (41) alias Grandong, seorang ibu rumah tangga warga Ngronggah, Sanggrahan, Grogol dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
“Tidak hanya pemakai, Grandong juga berperan sebagai pengedar. Upahnya dia dapat sabu untuk digunakan sendiri,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers, Kamis (10/10/2019).
Sementara itu, dari hasil pengembangan kasus, Polisi juga mengamankan JS (48) alias Blegur dengan barang bukti sabu seberat 12,88 gram dan dua butir pil inex di Sugihan, Bendosari. “Dia beli sabu utuh kemudian dipecah-pecah dalam paket besar dan hemat. Sedangkan tiga pil inex dikonsumsi sendiri,” jelas Kapolres.
Blegur mengaku telah mengedarkan sabu-sabu sejak tiga bulan lalu. “Sabu yang saya dapat saya pecah jadi 13 paket ukuran besar dan pahe (paket hemat). Paket hemat seberat 0.5 gram bisa dipakai 10 kali sedotan,” katanya.
Dari kejadian tersebut, Grandong dijerat primair pasal 12 ayat (1), subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Blegur dijerat pasal 114 ayat (2), subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.