Polisi berhasil Bekuk Warga Tipu 5 Milyar Jadi CPNS

Sukoharjo – Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang mantan Kepala Desa karena diduga terlibat aksi penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pelaku berinisial JS (50), ditahan karena telah menipu sedikitnya 52 orang CPNS.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka mengiming-imingi korban bisa menjadi PNS asalkan membayar sejumlah uang.

Korban rata -rata warga Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar.

“Para korban setor uang muka kepada tersangka JS dengan nominal masing-masing bervariasi,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021).

Total uang yang sudah disetor para korban terkumpul sebanyak Rp5,181 miliar.

Penyerahan uang secara bertahap dilakukan dirumah salah satu korban di Dukuh Tegal, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Menurut Kapolres, aksi penipuan CPNS yang dilakukan JS bermula pada awal tahun 2018 lalu. Setiap bertemu dengan korban, JS selalu berpenampilan mengenakan baju seragam Kepala desa.

“Di sana ia menyampaikan dan menawarkan apabila ada anak, maupun keluarga yang ingin masuk CPNS dapat dibantu lewat jalur politik atau kebijakan nasional tanpa tes,” papar Kapolres.

Syarat yang disampaikan JS yaitu, selain membayar sejumlah uang, para CPNS juga diminta mengumpulkan berkas administrasi seperti pada umumnya mendaftar CPNS.

“Pada akhirnya para korban tertarik dan menyerahkan berkas-berkas berikut sejumlah uang. Namun uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi JS,” tutur Kapolres.

Semula sebelum salah satu korban melapor Polisi, upaya meminta penjelasan kepada tersangka JS juga sudah dilakukan. Namun, JS selalu menghindar dengan berbagai alasan ketika diajak ketemuan dengan para korban.

Terakhir kali bertemu dengan JS, para korban meminta agar dana yang sudah terlanjur disetor dapat ditarik kembali. Dan oleh JS disanggupi akan dikembalikan dalam 3 tahap, namun tidak terealisasi,” imbuh AKBP Wahyu Nugroho.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, tersangka JS dapat ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Tersangka JS ini tercatat sebagai warga Dukuh Klayapan, Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kami tangkap berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pemalang di Perum Sapphire Residence Beji, Pemalang,” ungkapnya.

Dari penangkapan JS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kertas kwitansi tanda terima uang dari para korban. Jumlahnya ada 22 kwitansi tanda bukti setoran dengan nominal uang bervariasi.

“Dari hasil lidik dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dijerat pasal dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan yakni, pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Ancamannya kurungan penjara 4 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.