Permohonan Izin / Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat

PERSYARATAN, MEKANISME DAN PROSEDUR PERIZINAN KEGIATAN MASYARAKAT

PERSYARATAN :

  1. Surat Permohonan Kegiatan Masyarakat kepada Kapolres Sukoharjo.
  2. Proposal kegiatan yang mencakup jenis kegiatan, jadwal kegiatan, tujuan kegiatan, jumlah peserta, tamu undangan, pembicara, lokasi kegiatan dan lain-lain.
  3. Surat ijin dari pemilik lokasi kegiatan.
  4. Identitas penanggung jawab kegiatan.
  5. Surat rekomendasi dari instansi terkait.
  6. Surat Rekomendasi dari Polsek setempat.

MEKANISME :

  1. Pemohon datang ke Sat Intelkam Polres Sukoharjo untuk mengajukan surat permohonan kegiatan
  2. Bamin melakukan penelitian kelengkapan berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk diajukan ke Kapolres
  3. Kapolres melakukan penelitian berkas permohonan ijin kegiatan masyarakat dan mendisposisi.
  4. Kasat Intelkam melakukan penelitian berkas permohonan kegiatan masyarakat yang telah mendapat disposisi dari Kapolres.
  5. a. Bamin menerima dan meneliti berkas permohonan kegiatan masyarakat yang telah mendapat disposisi dari Kapolres dan Kasat Intelkam
  6. Bamin melakukan registrasi berkas permohonan.
  7. Bamin melakukan entri data, mencetak dan menyelesaikan proses penerbitan perizinan  dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
  8. Kasat intelkam melakukan penelitian berkas permohonan izin kegiatan masyarakat dan melakukan penandatanganan Surat Izin dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
  9. Bamin menerima dokumen Surat Izin dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang sudah ditanda tangani dan menyerahkan kepada pemohon.
  10. Pemohon menerima dokumen Surat Izin dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).