PERSYARATAN, MEKANISME DAN PROSEDUR PERIZINAN KEGIATAN MASYARAKAT
PERSYARATAN :
- Surat Permohonan Kegiatan Masyarakat kepada Kapolres Sukoharjo.
- Proposal kegiatan yang mencakup jenis kegiatan, jadwal kegiatan, tujuan kegiatan, jumlah peserta, tamu undangan, pembicara, lokasi kegiatan dan lain-lain.
- Surat ijin dari pemilik lokasi kegiatan.
- Identitas penanggung jawab kegiatan.
- Surat rekomendasi dari instansi terkait.
- Surat Rekomendasi dari Polsek setempat.
MEKANISME :
- Pemohon datang ke Sat Intelkam Polres Sukoharjo untuk mengajukan surat permohonan kegiatan
- Bamin melakukan penelitian kelengkapan berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk diajukan ke Kapolres
- Kapolres melakukan penelitian berkas permohonan ijin kegiatan masyarakat dan mendisposisi.
- Kasat Intelkam melakukan penelitian berkas permohonan kegiatan masyarakat yang telah mendapat disposisi dari Kapolres.
- a. Bamin menerima dan meneliti berkas permohonan kegiatan masyarakat yang telah mendapat disposisi dari Kapolres dan Kasat Intelkam
- Bamin melakukan registrasi berkas permohonan.
- Bamin melakukan entri data, mencetak dan menyelesaikan proses penerbitan perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
- Kasat intelkam melakukan penelitian berkas permohonan izin kegiatan masyarakat dan melakukan penandatanganan Surat Izin dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
- Bamin menerima dokumen Surat Izin dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang sudah ditanda tangani dan menyerahkan kepada pemohon.
- Pemohon menerima dokumen Surat Izin dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).