Operasi Yustisi dan Penegakan PPKM Level 4 Satgas Covid-19 Sukoharjo
SUKOHARJO – Guna memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo yang terdiri TNI, POLRI, Satpol PP kembali melaksanakan penertiban PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 pada hari Rabu (25/08/2021).
Patroli dilaksanakan pada pukul 21.00 s/d 24.00 WIB dengan menyasar beberapa wilayah rawan kerumunan aktivitas masyarakat. Diantaranya jalan Jaksa Agung R. Suprapto, jalan raya Wonogiri Sukoharjo, jalan Alun-Alun, jalan Veteran Barat, jalan Jaksa Agung R. Suprapto serta Pasar Cuplik.
Saat ditemui, Kasat Samapta Polres Sukoharjo, Iptu Sri Haryanto S.Sos mengatakan bahwa dilaksanakannya kegiatan PPKM level 4 sesuai dengan tiga dasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Terdiri dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Instruksi Gubernur Jateng Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Provinsi Jateng, Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo.
Dijelaskannya, penertiban mencakup kegiatan operasi yustisi dan penegakkan PPKM. Bertujuan menghimbau masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang telah ditentukan pada masa PPKM ini.
“Operasi yustisi warga yang nongkrong dan berkerumun. Melaksanakan penegakkan PPKM darurat disepanjang Alun-Alun Sukoharjo dan Pasar Cuplik,” tambahnya.
Kasat berharap, kegiatan rutin tersebut kedepannya dapat terus berjalan dengan aman dan lancar. Serta masyarakat bersama pemerintah dapat bekerjasama dengan baik untuk mengatasi pandemi covid-19 agar segera berakhir.
(Humas Polres Sukoharjo)