Operasi Pekat Candi 2026, Polres Sukoharjo Ungkap 15 Kasus Kriminal dan Amankan 21 Tersangka

Sukoharjo – Polres Sukoharjo mengungkap sedikitnya 15 kasus tindak pidana dengan total 21 tersangka selama periode Januari hingga 11 Maret 2026. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Sukoharjo sekaligus bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyampaikan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

“Selama periode Januari hingga 11 Maret 2026, Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangani 15 laporan polisi dengan total 21 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” ujar Kapolres.

Adapun kasus yang berhasil diungkap cukup beragam, di antaranya peredaran uang palsu, perjudian, penipuan dan penggelapan, prostitusi, judi online, pencurian, hingga pencurian kendaraan bermotor.

Dalam kasus peredaran uang palsu, polisi mengamankan tersangka berinisial J.A. dengan barang bukti empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang tunai Rp70.500, satu bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor.

Satreskrim juga membongkar praktik perjudian konvensional dengan enam tersangka berinisial A.B.S., T.P.S., A.S., E.R., A.S., dan A.K. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai nominal, empat set kartu domino, serta tikar yang digunakan untuk berjudi.

Kasus perjudian lainnya juga berhasil diungkap dengan tersangka berinisial U.H.S. yang kedapatan mengoperasikan judi menggunakan paito. Polisi mengamankan barang bukti berupa paito, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo tahun 2013 bernomor polisi AD 4327 TU, serta uang tunai sebesar Rp457 ribu.

Selain itu, polisi juga mengungkap praktik prostitusi dengan tersangka berinisial E.I.N. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua kondom, buku tabungan, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

Kasus judi online juga berhasil dibongkar dengan tersangka R.R.M. dengan barang bukti satu unit handphone yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.

Sementara dalam kasus penipuan dan penggelapan, polisi menetapkan beberapa tersangka berinisial M.N.I., N.D.K., dan I.K. dengan barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio, kwitansi, surat perjanjian, serta sejumlah dokumen transaksi.

Polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kerugian cukup besar dengan tersangka A.B.U. yang diduga melakukan pencurian sejumlah barang, di antaranya uang tunai sekitar Rp85 juta, telepon genggam, waterpump, mika lampu kendaraan, serta aki.

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi mengamankan tersangka S. serta dua tersangka lainnya berinisial D.S. dan B.A. dengan barang bukti sepeda motor hasil curian.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka P.I.A. serta kasus pencurian 86 mould alat pencetak sol sepatu senilai sekitar Rp1,8 miliar dengan tersangka J. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa kendaraan Panther, troli, serta sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasus pencurian lainnya juga berhasil diungkap dengan tersangka H.S. dengan barang bukti belasan kardus barang, perangkat CCTV, mesin bor, serta flash disk.

Selain pengungkapan tindak pidana, Polres Sukoharjo juga menindak berbagai pelanggaran penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Candi 2026. Polisi mencatat sebanyak 117 pelanggaran premanisme yang didominasi parkir liar dan pengamen, serta tujuh kasus pelanggaran terkait petasan.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal,” tegasnya.

Polres Sukoharjo juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.