Operasi Jaran Candi, Polres Sukoharjo Ungkap 9 Kasus Curanmor
Sukoharjo – Kepolisian Resor Sukoharjo berhasil mengungkap 9 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 7 orang selama menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2022.
“9 kasus yang terungkap tersebut terdiri dari 5 Target Operandi (TO) dan 4 Non TO,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (27/9/2022).
Ia mengungkapkan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 digelar selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2022.
Pelaku curanmor yang ditangkap, kata dia, rata-rata merupakan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sementara sasaran pencuriannya merupakan kendaraan yang diparkir di tempat-tempat sepi, maupun di parkiran masjid yang mana motor ditinggal pemilik mengerjakan sholat. Sedangkan untuk membongkar kunci kendaraan dengan menggunakan kunci letter “T”.
“Kami mengamankan 8 barang bukti dari 9 kasus yang diungkap,” ujarnya.
Karena pelakunya didominasi pengangguran, maka uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi lainnya.
Menanggapi banyaknya kasus curanmor tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian.
Para pelaku pencurian kendaraan tersebut, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.