Niat Bantu Investor Urus Pembelian Tanah dan Perizinan, Warga Telukan Malah Tertipu Hingga Rp 6,5 Miliar
Polres Sukoharjo – Nasib kurang beruntung dialami Supradi Kertamenawi warga Telukan, Kecamatan Grogol. Bermaksud membantu seorang calon investor berinisial RBW (25) warga Langenharjo, Kecamatan Grogol, Supradi malah tertipu hingga bernilai miliaran rupiah.
Ditemui di Mapolsek Bendosari, Senin (23/9/2019), Supradi mengaku telah mengurus pembelian tanah seluas 4,5 hektare di kawasan Paluhombo, Bendosari pada tahun 2016. Tanah seluas 4,5 hektare itu ia beli dari 20 petani setempat yang rencananya akan dijadikan pabrik industri textile. Selain itu, Supradi juga telah membantu dalam proses pembuatan perizinan industri di kawasan tersebut.
Saat proses jual beli tanah telah disetujui oleh para pemilik tanah, Supradi memberikan uang muka atas pembelian tanah tersebut dengan uang pribadinya. Hal tersebut juga dilakukan saat mengurus perizinan hingga perizinan itu terbit.
“Saat semua proses sudah selesai, RBW malah kabur,” katanya.
Karena hal itu, dia merasa dirugikan baik secara materiil maupun non materiil. Bahkan untuk kerugian material mencapai Rp 6,5 miliar dan nominal tersebut sudah ada kwitansi dan sudah ada dalam laporannya. “Saya juga merasa tertuduh oleh pemilik lahan, karena mereka awalnya taunya saya yang membeli,” imbuhnya
Pada Oktober 2018, Supradi mengadukan masalah ini ke Polda Jateng, yang diteruskan menjadi laporan pada 4 Maret 2019. Dari laporan Kepolisian Polda Jateng, RBW kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada 25 Juli 2019.
Sementara itu pengacara Supradi, Badrus Zaman menyayangkan pihak Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap RBW. Sedangkan statusnya sudah menjadi tersangka.
Pemberkasan kasus ini sudah hampir dilimpahkan ke pengadilan, hanya saja tinggal melengkapi beberapa berkas. “Kami kesini untuk memenuhi rekomendasi dari Kejaksaan untuk memperoleh keterangan dari petani selaku pemilik tanah,” imbuhnya.
Semantara itu, Kapolsek Bendosari, AKP Zunaidi menambahkan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Polda Jateng. “Kita hanya dipinjami tempat saja, kasusnya sepenuhnya ditangani Polda Jateng,” pungkasnya.