Ngaku Polisi, Dua Residivis Diamankan Polres Sukoharjo

Polres Sukoharjo – Dua pelaku pencurian berhasil memperdaya korbannya dan merampas handphone dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Peristiwa perampasan tersebut terjadi pada 29 April 2020 di Jembatan Dam Colo Nguter Sukoharjo.

Dua pelaku yakni K warga Celep, Nguter dan M warga Rejosari, Polokarto, dengan mendatangi dua korban Agustinus dan Audia yang sedang nongkrong di jembatan.

“Dua pelaku mengaku anggota kepolisian satuan narkoba, menghampiri kedua korban dan menuduh korban sedang melakukan transaksi narkoba. Lalu meminta kedua hp korban. Karena takut korban menyerahkan hp mereka,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat rilis di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/5/2020).

Setelah mendapat handphone kedua korban, pelaku kemudian pergi dengan mengendarai motor.

Kedua korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sukoharjo pada 5 Mei 2020.

“Setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan dan ternyata mereka mengakui melakukan aksi kejahatan di delapan lokasi lain,” imbuhnya.

Delapan TKP kejahatan lain yakni Curanmor di Tawangsari (11/2/2020), Curanmor di Bendosari (11/2/2020), Curanmor di Polokarto (25/3/2020), Curanmor di Nguter (5/5/2020), Jambret Bendosari (11/2/2020), jambret depan DKR Bendosari, jambret di Karanganyar dan Curanmor di Karanganyar.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.