Marak Kasus Penggelapan Bermodus Jual Beli, Kapolres Sukoharjo Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Sukoharjo – Kasus penggelapan bermodus jual beli barang akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Pertama, sebuah kawasaki ninja ZR800B senilai Rp 178 juta dibawa kabur di wilayah hukum Polsek Kartasura.
Kasus ini akhirnya diungkap Satreskrim Polsek Kartasura yang dibackup Resmob Polres Sukoharjo dan Polrestabes Semarang. Pelaku warga Pamekasan berhasil dibekuk di Semarang dalam hitungan waktu 1×24 jam.
Kasus kedua dengan modus yang sama terjadi di wilayah hukum Polsek Grogol. Sebuah mobil mewah Pajero Sport tahun 2018 dibawa kabur orang yang mengaku akan membelinya. Kasus ini ditangani oleh anggota Satreskrim Polsek Grogol.
Selain dua kasus tersebut, juga ada kasus serupa terjadi di wilayah hukum Polsek Polokarto.
Kabarnya motor jenis KLX juga dibawa kabur oleh orang yang katanya mau membeli motor jenis trail itu. Namun sejauh ini belum diketahui persis mengenai kebenaran info di Polokarto ini.
Menanggapi hal itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta agar warga lebih berhati-hati dan waspada.Terlebih jika transaksi dilakukan di luar rumah (COD). Sebab, jika lengah barang yang akan dijual malah dibawa kabur.
“Kami minta warga benar-benar jeli dan waspada jika akan melakukan transaksi COD. Apalagi transaksi melalui media online,” imbau Kapolres, Senin (30/11/2021).
Sebab, bisa jadi para pelaku itu sudah menyiapkan skenario matang ketika akan melakukan tindak kejahatan.
Salah satu contohnya kasus di Polsek Kartasura. Dimana dari pengakuan tersangka yang merupakan residivis itu, dia sudah kos selama 5 hari di daerah Kartasura sebelum beraksi.
“Menurut pemilik showroom dimana motor ninja itu dijual, pelaku datang dengan tampangnya sangat menyakinkan,” jelas Kapolres.
Namun pada akhirnya, ternyata pelaku menggelapkan atau membawa kabur motor. Modusnya dengan menjajal motor. Sekali lagi Kapolres mengimbau dan meminta agar masyarakat benar-benar waspada.