Langgar Prokes, Petugas Bubarkan Lomba Burung Berkicau
Sukoharjo – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Sukoharjo membubarkan arena gantangan lomba burung kicau mania yang berlokasi di lingkungan Pasar Cuplik, Kecamatan Sukoharjo, Minggu (14/3/2021). Pembubaran dilakukan karena dianggap menimbulkan kerumunan massa.
Pelaksana tugas (Plt) Camat Sukoharjo, Havid Danang mengatakan, pembubaran arena gantangan lomba burung kicau ini tidak serta merta hanya kepentingan pribadi, melainkan untuk mencegah risiko penularan virus Corona.
“Harapan kita semua harus ada skema yang baik, dari segi ekonomi tetap kita jaga, namun dari aspek kesehatan tidak boleh kami lalaikan. Kita tidak melarang hanya kegiatan harus sesuai dengan Prokes yang ada,” katanya.
Menurut Havid, pihak panitia harus membatasi peserta lomba. Selain itu, sebelum lomba berlangsung, panitia terlebih dahulu mengkomunikasikan dengan petugas bagaimana skema perlombaan ini.
“Jadi secara preventif kita lakukan agar panitia juga tidak semata-mata melaksanakan kegiatan itu tapi juga aturan yang ada juga dipatuhi,” terangnya.
Kapolsek Sukoharjo Kota, AKP Gerry Armando menuturkan, petugas kepolisian belum menerima surat pemberitahuan terkait dengan kegiatan ini. Sehingga satgas meminta panitia menghentikan acara yang dinilai ilegal, karena memicu kerumunan warga cukup banyak. Pasalnya selain peserta yang mengikuti lomba gantangan burung kicau, banyak warga yang ikut menonton.
“Selama Covid ini kita tidak menerbitkan izin kegiatan. Namun secara berjenjang petugas tetap memantau,” ucap Gerry.
Sementara itu ketua panitia lomba burung kicau mania, Vitro Andrian mengaku kegiatan ini hanya untuk mengobati rasa kangen mereka lantaran sudah lama tidak menggelar kegiatan tersebut.
“Ini cuma mengobati rasa kekangenan kita, kita batasi juga 25 gantangan, biasanya 60 gantangan,” ujarnya.
Meski mengaku kecewa, namun ia tetap menghargai petugas satgas.