Koramil Dan Polsek Mojolaban Dampingi Bawaslu Tertibkan APK Yang Tidak Sesuai Aturan
Sukoharjo – Didampingi TNI Polri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Kabupaten Sukoharjo melaksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan KPU. Penertiban APK kali ini, dilakukan di kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (06/11/2020).
Penertiban APK tidak sesuai aturan tersebuat sesuai perintah undang-undang yang mengatur mengenai pelaksanaan Pilkada yakni melakukan Penertiban APK liar yang bukan difasilitasi oleh pihak KPU.
Dari penertiban tersebut, hasilnya ada beberapa APK tidak sesuai aturan yang terpasang. Kemudian APK tersebut dilepas dan diamankan oleh pihak Bawaslu.
Selain melakukan pelepasan, juga dilakukan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung aman damai dan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku.