Kenal di Lapas, 3 Sekawan Lakukan Pencurian di Sukoharjo

Polres Sukoharjo – Tiga orang residivis pencurian alumni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klaten kembali berurusan dengan hukum. Mereka adalah IM alias K (23) warga Klaten, AE alias K (20) warga Boyolali, dan KWA alias G (24) warga Boyolali.

Paska keluar dari LP Klaten, tiga residivis ini kembali melakukan pencurian berupa mesin pompa diesel dan sepeda ontel di sejumlah tempat di Kabupaten Sukoharjo.

Menurut keterangan IM alias K, mereka berkenalan saat menjalani hukuman di LP Klaten karena khasus serupa.

Belum lama mereka menghirup udara bebas, tiga residivis justru kembali melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat di Kabupaten Sukoharjo.

“Karena faktor ekonomi, kita kekurangan uang,” jawab singkat saat Konfrensi Pers di Mapolsek Sukoharjo, Selasa (27/8/2019).

IM sendiri keluar dari lapas Klaten pada bulan Febuari 2019 lalu, kemudian kembali melakukan aksi pencurian pada Juli 2019 bersama AE dan KWA.

Sementara untuk aksinya disejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo, komplotan ini baru melancarkan aksi pencuriannya pada bulan Agustus 2019 sebelum akhirnya ditangkap jajaran kepolisan dari Polsek Sukoharjo.

Menurut IM, hasil penjualan barang curiannya akan dibagi rata dengan teman-temannya. “Keseluruhan penjualan barang curian pada satu hari akan dikurangi modal untuk rental mobil, makan, dan rokok, sisanya kita bagi rata,” jelasnya.

Dia mengaku, hasil penjualan pompa diesel bisa mencapai Rp 600 ribu per unit, tergantung kondisi barang. Sementara untuk sepeda ontel, bisa lebih mahal hingga jutaan rupiah tergantung merek sepeda. “Sudah ada penadahnya yang membeli barang curian,” imbuhnya.

Selama melakukan operasinya, komplotan ini berhasil menjual 12 pompa diesel dengan harga bervariatif, dari Rp 450 ribu hingga Rp 600 ribu.

Menurut keterangan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, para pelaku ini berhasil menggasak 15 unit mesin pompa air diesel dan 10 unit sepeda ontel. “Para pelaku beraksi ditempat yang berbeda-beda, baik saat mencuri pompa diesel di area persawahan dan sepeda ontel di area masjid, hanya waktu operasinya yang sama,” terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemotong gembok, satu unit mobil Daihatsu Xenia, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio, Sejumlah pompa diesel, sejumlah sepda ontel, cutter, dan sejumlah uang tunai.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.