Kasat Reskrim Sukoharjo : Pelaku Penipuan Arisan Fiktif Online Hidup Nomaden
Polres Sukoharjo – Sebelum ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo, pembuat arisan online fiktif TR (29), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo hidup nomaden alias berpindah-pindah.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, saat dikonfirmasi, Jumat (30/08/2019).
Menyadari dirinya mulai dicari kelompok arisan online fiktif, TR tinggal berpindah-pindah. “Dia sempat berpindah-pindah, kadang tidur di hotel kadang tidur di rumah temannya,” katannya.
Hal tersebut yang membuat pihak Kepolisian kesulitan untuk menangkap TR.
Namun beberapa waktu lalu, pelaku diamankan Satreskrim Polres Sukoharjo saat dalam perjalanan di kawasan Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Diketahui, TR melakukan operasi arisan online fiktifnya kepada salah satu pelapor asal Sukoharjo berinisial UG (22) sejak September 2018 lalu.
Awalnya arisan online yang dikuti UG berjalan dengan baik, UG ini tertarik, dia ikut dua slot, dengan membayar 4,95 juta rupiah, yang nantinya akan mendapat 30 juta rupiah jika mendapatkan arisan.
Sampai pembayaran bulan ke tujuh atau bulan Maret 2019, UG mendapatkan arisan sebesar 30 juta rupiah, dan uang tersebut sudah diterima korban.
Setelah korban percaya, pada bulan Mei 2019, TR mulai menjalankan operasinya terhadap UG, dengan menawarkan UG untuk menggantikan arisan dari peserta yang mengundurkan diri. “Seolah-olah ada orang dari kelompok arisan itu mengundurkan diri, lalu si korban ini ditawari untuk menggantikan,” ujarnya.
Namun menurut keterangan Kasat Reskrim, arisan tersebut tidak pernah mempertemukan kelompok arisan tersebut. “Dia hanya modal broadcast melalui WA, kelompok arisan ini tidak pernah bertemu, transaksi dilakukan melalui transfer ATM, “Maka bisa dikatakan jika peserta yang ditawarkan itu juga fiktif,” terangnya.
Dalam transaksinya, TR menggunakan ATM milik adiknya, namun dalam hal ini adik TR tidak mengetahui apa-apa.
Kasat Reskrim menambahkan, dalam arisan online fiktif ini, TR ini mengajak teman-temannya. “TR ini kan pernah memiliki butik, sehingga temannya banyak, lalu diajak ikut dalam kelompok arisan yang dia buat,” pungkasnya.