Kapolres Sukoharjo: Pemotor Bersandal Tidak Ditilang, Tapi Dianjurkan Memakai Sepatu Yang Lebih Aman

Sukoharjo – Informasi tentang imbauan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi agar pengendara motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara mendapat respon beragam dari masyarakat. Tidak sedikit yang mengira, ketika abai melanggar imbauan tersebut bakal ditilang.

Anggapan itu diluruskan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. Dijelaskannya, pemotor tidak dilarang menggunakan sandal jepit. Namun, agar lebih aman, disarankan memakai sepatu.

Selama Operasi Patuh Candi 2022, imbuh Kapolres, Polri mengimbau pengendara motor tidak memakai sandal jepit. “Tidak ada larangan, sifatnya hanya imbauan. Seperti yang disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi,” ungkapnya, Rabu (15/6/2022).

Menurut AKBP Wahyu, pemotor lebih aman bila menggunakan sepatu yang melindungi kaki secara penuh. Berbeda dengan sandal jepit yang menyisakan bagian kaki terbuka.

Diketahui, Operasi Patuh Candi digelar mulai 13-26 Juni 2022. Ada beberapa sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi target penindakan. Antara lain mengoperasikan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Operasi Patuh Candi menitikberatkan kepada kegiatan edukasi dan preventif. Sekaligus memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pengguna jalan.

“Penegakan hukum akan kami laksanakan melalui kegiatan elektronik dan teguran simpatik selama melakukan operasi,” tandas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.