Kapolres Sukoharjo Minta Remaja Hindari Perang Sarung, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Sukoharjo – Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak melakukan aksi perang sarung yang kerap muncul menjelang bulan Ramadan. Imbauan tersebut disampaikan Rabu (18/2), menyusul peristiwa bentrokan antar anak di wilayah Kecamatan Grogol.
Kapolres menegaskan, perang sarung yang awalnya dikenal sebagai permainan tradisional kini kerap berkembang menjadi aksi tawuran yang membahayakan keselamatan. Dalam sejumlah kasus, sarung bahkan dimodifikasi dengan diisi benda keras sehingga berpotensi menimbulkan luka serius.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, untuk tidak melakukan perang sarung. Tradisi yang awalnya permainan jangan sampai berubah menjadi tindakan yang merugikan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, aparat Polres Sukoharjo mengamankan 17 anak di bawah umur yang terlibat bentrokan perang sarung di wilayah perbatasan Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/2) dini hari di Kampung Sawah, Kecamatan Grogol.
Dari hasil pendataan, tiga anak diduga sebagai korban dan 14 lainnya sebagai pihak yang terlibat penyerangan. Seluruhnya masih berusia di bawah 18 tahun. Kejadian bermula dari komunikasi antar kelompok yang sepakat bertemu di lokasi, sebelum akhirnya terjadi aksi saling serang menggunakan sarung yang telah dimodifikasi.
Beruntung, warga sekitar sigap melerai sehingga tidak sampai menimbulkan korban luka berat. Polisi pun bergerak cepat mengamankan para anak guna mencegah potensi eskalasi dan dampak yang lebih serius.
Kapolres menekankan, fenomena perang sarung kerap terjadi pada malam hari dan cenderung meningkat saat Ramadan. Karena itu, ia meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, terutama pada jam-jam rawan.
“Orang tua harus lebih peduli terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Pastikan mereka berada di rumah pada jam yang wajar dan tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Selain pengawasan keluarga, kepolisian juga akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang Ramadan.
Kapolres menegaskan, bahwa tindakan kekerasan bersama atau pengeroyokan dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP baru.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 262 mengatur tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang maupun barang dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun, dan dapat lebih berat apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.
Sementara Pasal 466 mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, mulai dari penganiayaan biasa yang merusak kesehatan hingga yang menyebabkan luka berat atau meninggal dunia.
Adapun apabila terdapat anak yang menjadi korban kekerasan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Kapolres berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif menjelang Ramadan.
“Ramadan seharusnya menjadi momentum meningkatkan ibadah dan kebersamaan, bukan diwarnai aksi kekerasan. Mari kita jaga anak-anak kita agar tidak terjerumus pada perbuatan yang merugikan masa depan mereka,” pungkasnya.