Kapolres Sukoharjo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 50 Perkara di Kejari

Sukoharjo – Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo tersebut diikuti sekitar 50 orang tamu undangan dari unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Dr. Titin Herawati Utara, Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Reza Sahputra, Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Dwi Hananta, serta sejumlah pejabat dari Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, dan jajaran Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Dr. Titin Herawati Utara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi atas perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Titin.

Ia menjelaskan, penegakan hukum pidana tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti hasil atau sarana kejahatan tidak lagi dapat disalahgunakan.

“Eksekusi tidak hanya terhadap pemidanaan badan, tetapi juga terhadap barang bukti. Barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dirampas untuk negara, sedangkan yang merupakan sarana kejahatan dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara, terdiri dari 33 perkara narkotika, empat perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, empat perkara kepemilikan senjata tajam, serta sembilan perkara lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sembilan senjata tajam, sabu seberat sekitar 511,63 gram, pil koplo sekitar 538,26 gram, pil sapi sebanyak 17 botol masing-masing berisi 1.000 butir, trihexyphenidyl 620 butir, pil original 174 butir, alprazolam 50 butir, ganja sekitar 21,64 gram, tembakau sintetis sekitar 1,69 gram, dua unit telepon seluler, serta 14 timbangan digital.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, antara lain senjata tajam dan timbangan digital dipotong menggunakan mesin gerinda, narkotika dilarutkan dan diblender, sementara telepon seluler dihancurkan menggunakan palu agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut juga disertai penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan komitmen bersama dalam upaya pencegahan tindak pidana serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.