Gunakan Narkoba Untuk Doping, Buruh Penggilingan Padi Ditangkap Polisi

Sat Narkoba – Seorang buruh swasta yang bekerja di sebuah rumah penggilingan padi ditangkap Sat Narkoba Polres Sukoharjo. WW
(47) warga Kayuapak, Kecamatan Polokarto ditangkap karena kedapatan menyimpan Nakotika jenis sabu di rumahnya.

 

Mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Kasat Narkoba AKP AA Gede Oka mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering transaksi narkoba. Kita melakukan penggeledahan dirumah tersangka, dari penggeledahan yang dilakukan berhasil mendapatklan barang bukti berupa  narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram.

 

“Barang di dapat dari seseorang di wilayah Semanggi Solo dengan cara transfer uang,” kata AKP AA Gede Oka saat Konferensi Pers di Ruang Panjura Maolres Sukoharjo, Selasa (22/01/2019).

 

Pengakuan dari tersangka WW yang keseharianya bekerja di rumah penggilingan padi, menggunakan narkoba untuk menambah stamina (Doping).

 

Selain menangkap WW pada 11 Januari 2019 Sat Narkoba Polres Sukoharjo juga berhasil menangkap 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. ES (35) warga Majasto Tawangsari di tangkap saat transaksi di Jalan K.H Samanhudi, Jetis Sukoharjo. Namun untuk penjual berhasil melarikan diri dan saat ini masih DPO. Dari tangan ES Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah klip plastic berisi Narkotika jenis sabu.

 

“ES mengonsumsi sendiri namun beberapa juga dijualnya kembali,” jelasnya.

 

Kasubbag Humas Polres Sukoharjo AKP Sukmawati menghimbau kepada seluruh masyarakat supaya jangan sekali kali menyentuh atau menggunakan barang haram narkoba. “Selain narkoba menggangu kesehatan juga itu adalah perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.