Gunakan BPKB dan Identitas Palsu Untuk Anggunan Pinjaman, 2 Orang di Tangkap
Gunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu untuk anggunan pinjaman di BMTÂ 2 orang ini di ringkus Sat reskrim Polres Sukoharjo. Wiwit Suparti (48) warga Gabahan, kelurhan Jombor, Kecamatan Bendosari dan Tri Daryono (43) warga Desa Serengan, kecamatan Serengan, Surakarta dijerat dengan pasal 372 KUH pidana dan atau pasal 263 ayat 1 dan ayat 2.
Saat Konferensi Pers Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, awal kejadianya pelaku wiwik di hubungi oleh Tri Darsono untuk meminjam uang di BMT Muamalat Cabang Bekonang dengan anggunan berupa sebuah BPKB kendaraan Daihatsu Xenia palsu.
“Selanjutnya Wiwik mengajukan pinjaman di BMT dengan anggunan berupa BPKB palsu dan identitas palsu,” kata Kapolres Senin (16/12/2019).
lanjut Kapolres, kepada pihak BMT Wiwik mengaku meminjam uang untuk modal usaha Toko Emas dan perak. Setelah mengajukan dan BMT melakukan survei akhirnya pihak BMT memberikan pinjaman sebesar 45 juta.
“Namun setelah mendapatkan pinjaman Wiwik tidak pernah melakukan angsuran sama seklai, bahkan sampai di somasi oleh pihak BMT,” ungkapnya.
karena tidak kunjung mendapatkan respon akhirnya BMT melakukan audit dan dari hasil pengecekan oleh karyawan diketahui bahwa KTP dan KK serta BPKB milik penjamin tersebut palsu. Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim BPKB palsu tersebut disediakan oleh Tri Darsono, pelaku membuatnya sendiri dan menggunakan identitas fiktif. “Namun untuk penyedia KK dan KTP Palsu sedang kita lakukan pengembangan,” tutup Kapolres.