Guna Meyakinkan Korbannya di Sukoharjo, Ini Modus Menggiurkan yang Ditawarkan Arisan Online Fiktif oleh Pelaku
Polres Sukoharjo – TR (29), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo yang diduga membuat arisan online fiktif diamankan jajaran Polres Sukoharjo.
Salah satu korbannya berinisial UG (22) melaporkan TR karena merasa teripu atas arisan online fiktif yang ditawarkan TR.
Tidak tanggung-tanggung, UG menelan kerugian hingga sekitar 149 juta rupiah dari arisan online fiktif yang dia ikuti.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya, TR dan UG sudah berkenalan sejak lama, dan pada September 2018 lalu UG ditawari mengikuti kelompok arisan yang dibuat TR.
Awalnya arisan online yang dikuti UG berjalan dengan baik, dengan pembayaran per slot 2,5 juta rupiah, yang nantinya akan mendapat RP 30 juta rupiah jika mendapatkan arisan.
“UG ini tertarik, dia ikut dua slot, dengan membayar 4,95 juta rupiah,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).
Sampai pembayaran bulan ke tujuh atau bulan Maret 2019, UG mendapatkan arisan sebesar Rp 30 juta, dan uang tersebut sudah di terima korban.
Hal itu membuat korban menaruh kepercaan kepada TR, sehingga korban terus mengikuti arisan online fiktif tersebut.
“Modusnya membuat korban percaya dulu, dibuat seolah-olah itu arisan yang normal, ketika korban sudah percaya, maka TR akan mulai melakukan aksinya,” imbuhnya.
Pada bulan Mei 2019, TR mulai menjalankan operasinya terhadap UG, dengan menawarkan UG untuk menggantikan arisan dari peserta yang mengundurkan diri.
“Seolah-olah ada orang dari kelompok arisan itu mengundurkan diri, lalu si korban ini ditawari untuk menggantikan.”
“Dan si korban ini ditawari hingga sebelas kali,” jelasnya.
Saat UG mau mengambil uang arisan yang didapatkannya, UG selalu ditawari TR untuk menggantikan peserta yang mungundurkan diri.
Sehingga UG tidak mendapatkan uang hasil arisan, karena uang arisannya dibuat untuk menutup slot kosong dari peserta lain yang ditinggalkan.
“Misalnya dua hari korban mau menarik, dia selalu ditawari yang baru, uang yang seharusnya dia dapatkan, tidak pernah diterima, seolah-olah digunakan untuk menutup arisan yang lain, jadi duitnya dapet dari omongan saja.”
“Korban ini dari bulan Mei hingga Juni tidak pernah memegang duit,” ucapnya.
Mulai tanggal 19 Mei, korban ditawari menggantikan arisan sebesar Rp 8 juta di mana pada pada tanggal 28 Mei dijanjikan mendapatkan penarikan senilai Rp 10 juta.
Ketika mendekati waktu penarikan, dia terus ditawari hingga sebelas kali dengan nominal tertinggi mencapai Rp 50 juta. “Terakhir pada 7 Juni dia ditawari menggantikan arisan Rp 15 juta, yang akan keluar Rp 20 juta pada 9 Juni,” jelasnya.
Saat berita arisan online fiktif tersebut heboh, korban menyadari jika dirinya ikut terlibat dalam arisan fiktif tersebut dan melaporkan ke Polres Sukoharjo, karena domisilinya di Kartasura.