FGD Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Sukoharjo, Kapolres Tekankan Sinergi Penegak Hukum
Sukoharjo – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama unsur penegak hukum menggelar Forum Group Discussion (FGD) penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Jalan Jenderal Sudirman No. 199, Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Selasa (16/12/2025), dan diikuti sekitar 80 peserta dari berbagai instansi lintas sektoral.
FGD tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani, S.E., M.M., Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Dwi Hananta, S.H., M.H., Ph.D., serta jajaran pejabat utama Polres Sukoharjo, para hakim, jaksa, akademisi, dan perwakilan instansi vertikal lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Dr. Titin Herawati Utara menekankan bahwa pembaruan hukum pidana melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 menuntut pola kerja yang lebih koordinatif dan kolaboratif antarpenegak hukum. Menurutnya, ego sektoral tidak lagi relevan dalam menghadapi dinamika penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Melalui FGD ini, kita belajar bersama, bertukar pikiran, dan menyamakan persepsi terkait penerapan KUHP yang baru. Harapannya, kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi seluruh penegak hukum di Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya FGD tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat strategis sebagai sarana sosialisasi sekaligus pendalaman pemahaman terhadap regulasi baru yang akan menjadi tonggak pembaruan sistem hukum pidana nasional.
“UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak sejarah pembaruan sistem hukum di Indonesia yang bertujuan memperkuat perlindungan HAM, transparansi, dan keadilan sosial. Implementasinya tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat dan kalangan akademisi,” kata Etik.
Bupati berharap, melalui diskusi yang konstruktif, seluruh pemangku kepentingan dapat menyusun langkah-langkah strategis agar penerapan KUHP dan KUHAP baru di daerah berjalan efektif, adil, dan transparan. FGD tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Sukoharjo.
Pada sesi diskusi, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyoroti sejumlah tantangan krusial yang akan dihadapi aparat kepolisian, khususnya pada fungsi penyidikan dan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP menuntut kesiapan menyeluruh dari masing-masing institusi.
“Dengan adanya perubahan yang cukup krusial dalam KUHP dan KUHAP, tentu banyak hal yang harus kita persiapkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujar AKBP Anggaito.
Menurut Kapolres, terdapat beberapa persoalan penting yang perlu dibahas secara mendalam, antara lain penerapan KUHP dan KUHAP baru terhadap perkara yang telah berjalan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, serta penguatan mekanisme koordinasi antarpenegak hukum sejak awal penanganan perkara.
“Kami memandang perlu adanya kesepahaman terkait kewenangan masing-masing, termasuk pola koordinasi dan komunikasi saat suatu perkara mulai ditangani. Bahkan, ke depan bisa dipertimbangkan adanya aturan teknis atau memorandum of understanding agar penanganan perkara lebih koordinatif,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Kajari Sukoharjo menambahkan bahwa koordinasi lintas institusi menjadi kunci utama dalam menyamakan persepsi. Ia menegaskan bahwa perkara yang telah disidangkan tetap berpegang pada asas legalitas, sehingga dakwaan masih menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat perbuatan dilakukan.
Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Dwi Hananta turut mengemukakan sejumlah catatan penting, khususnya terkait belum tersedianya petunjuk teknis dalam penanganan perkara lama yang bersinggungan dengan berlakunya aturan baru. Ia juga menyoroti kesiapan lembaga pemasyarakatan dan alternatif sanksi pidana selain penjara yang diatur dalam KUHP baru.
FGD ini menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama yang menyampaikan materi tentang penyamaan persepsi implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam kerangka integralitas sistem peradilan pidana.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis, mencerminkan tingginya antusiasme peserta dalam memahami dan mempersiapkan penerapan KUHP dan KUHAP baru di Kabupaten Sukoharjo. Diharapkan, melalui forum ini, sinergi antarpenegak hukum semakin solid guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepastian hukum.
