Dukungan dan Apresiasi Terus Mengalir untuk Polres Sukoharjo atas Penggagalan Penyelundupan Anjing

Sukoharjo – Dukungan dan apresiasi terus mengalir ditujukan untuk Polres Sukoharjo atas keberhasilannya menggagalkan penyelundukan 53 ekor anjing untuk konsumsi di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kali ini, dukungan dan apresiasi diberikan oleh komunitas pecinta binatang CRC Kudus, Caty Home Jember, serta empat komunitas dari Surabaya yang meliputi Hopas, KCCS, Real Pet Care, dan Cat Pet Yoni.

Sejumlah komunitas pencinta hewan tersebut mengapresiasi Polres Sukoharjo yang turut berperan dalam menekan perdagangan daging anjing di Soloraya.

Pegiat Rudimeong, Siela Rahma Putri, mewakili komunitas pecinta hewan, memuji aksi sigap Polres Sukoharjo dalam mengungkap upaya penyelundupan 53 ekor anjing dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah.

“Kami datang ke Mako Polres Sukoharjo ini untuk memberikan apresiasi karena polisi turut berkomitmen memberantas peredaran daging anjing,” ujarnya saat mendatangi Mako Polres Sukoharjo, Kamis (2/12/2021).

Selain bentuk apresiasi pada Polres Sukoharjo, kegiatan tersebut menjadi solidaritas komunitas pecinta binatang dalam mengecam penyiksaan terhadap anjing yang hingga kini masih terjadi.

“Harapan kedepan, semoga dengan ini, wilayah Solo Raya bebas dari perdagangan anjing untuk konsumsi,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengucapkan terima kasih kepada teman-teman komunitas pecinta hewan yang telah memberikan dukungan dan apresiasi terhadap penegakkan hukum pada perdagangan anjing untuk konsumsi.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungannya, dan tentunya kedepan kita akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan edukasi sosialisasi, karena memang bahwa sahnya anjing itu bukan untuk konsumsi,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Polres Sukoharjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 53 ekor anjing dari wilayah Garut, Jawa Barat, yang hendak dijual untuk konsumsi di wilayah Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (24/11/2021) dini hari. Satu orang tersangka penyelundup berinisial GTS, warga Sragen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.