Ditengah Pandemi Covid19, Polsek Bulu Ingatkan Warga Jangan Membakar Hutan dan Lahan
Sukoharjo – Jajaran Polsek Bulu Polres Sukoharjo mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga hutan dengan baik, apalagi dalam menghadapi musim kemarau yang akan datang. Semua pihak diminta untuk tidak membakar hutan dan lahan demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Himbauan ini disampaikan melalui spanduk yang ditempel ke seluruh desa yang ada di wilayah hukum Polsek Bulu Polres Sukoharjo.
Dalam imbauan itu disebut, bahwa ancaman membakar hutan akan dihukum penjara 15 tahun dengan denda 5 miliar berdasarkan Undang-Undang RI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bulu Iptu Dalmadi, mengatakan imbauan ini sesuai perintah dari Kapolri, kemudian ke Kapolda, setelah itu ke Polres masing-masing dengan dilanjutkan ke Polsek masing-masing.
“Hutan sangat perlu kita jaga, maka jangan melakukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Imbauan inipun kita sampaikan dalam rangka menghadapi musim kemarau yang akan datang,” jelas Kapolsek Bulu Iptu Dalmadi, Sabtu (08/8/2020).
Lebih lanjut, pihaknya sudah menyebarkan spanduk himbauan tersebut ke seluruh desa di wilayah hukum Polsek Bulu. Dalmadi mengaku bahwa sementara ini masih aman terkendali.
“Ya sesuai perintah maka sudah kami sebarkan ke seluruh desa imbauan tersebut. Untuk sementara ini masih aman, kendati demikian kami harapkan agar semua pihak dapat mendukung imbauan ini untuk tidak membakar hutan dan lahan demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Iptu Dalmadi.