Ditangkap di Palur, Pengedar Sabu Ini Mengaku Dikendalikan dari Lapas Wonogiri

Polres Sukoharjo – Dua pengedar narkotika jenis sabu, yang diamankan Satnarkoba Polres Sukoharjo di Palur, Mojolaban, Sukoharjo, dikendalikan oleh bandar yang mendekam di Lapas Wonogiri. Dua pengedar yang diamankan adalah dua AS (50) warga Grogol, Sukoharjo dan T (39) warga Palur, Mojolaban, Sukoharjo.

Menurut keterangan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, T mendapatkan barang haram tersebut dari kenalannya yang saat ini mendekam di Lapas Wonogiri berinisial SG. “T berhubungan dengan temannya di Lapas Wonogiri berinisial SG, yang mana SG menginstruksikan untuk mencari perantara, lalu didapatlah AS,” katanya saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (19/9/2019).

AS berperan mengambil dan meletakan Sabu ditempat yang sudah ditentukan. “Dari pengakuam AS, dia pernah mengambil sabu didekat sebuah lampu merah di Mojolaban, yang kemudian di serahkan T,” imbuhnya.

Paket yang diserahkan kepada T merupakan paket besar, yang kemudian oleh T dipecah lagi menjadi paket kecil dengan berat satu gram. Selanjutnya, dari T, paket kecil itu diserahkan kepada AS untuk diletakan ditempat yang sudah ditentukan dengan pembeli.

“Modus pengirimannya dengan menaruh sabu di lokasi yang telah ditentukan, jadi antara kurir dan pembeli tidak saling ketemu,” terangnya.

Dengan adanya penemuan tersebut, Kapolres mengakui pengendalian narkoba dari lapas masih ada. “Kita akan melakukan koordinasi resnarkoba Polda karena LP ini lintas sektoral dibawah Kemenkumham untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti Sabu seberat 48,5 gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan plastik. Kedua pelaku terancam Pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.