Cegah Korban Jiwa, Bhabinkamtibmas Polres Sukoharjo Gencar Edukasi Larangan Jebakan Tikus Menggunakan Listrik

Sukoharjo – Kepolisian Resor Sukoharjo melarang penggunaan jebakan beraliran listrik untuk membasmi hama tikus di persawahan karena seringnya kejadian petani tersengat aliran listrik akibat jebakan itu hingga meninggal dunia.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh Kepolisian Sektor (Polsek) hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) pada setiap desa untuk melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.

“Kami sudah menyampaikan ke seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas guna mengimbau warga untuk melarang penggunaan jebakan tikus listrik di persawahan dan perkebunan karena berbahaya,” ujar AKBP Wahyu, Kamis (5/1/2021).

Menurut Kapolres, langkah sosialisasi pelarangan tersebut telah dilakukan secara intensif karena banyak kasus petani yang tersengat aliran listrik dari jebakan tikus tersebut hingga meninggal dunia.

Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum.

“Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan berarti harus mengorbankan nyawa,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, upaya pembasmian hama tikus yang juga efektif adalah dengan “gropyokan” karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar. Selain itu juga bisa menggunakan burung serak jawa yang merupakan musuh alami hama tikus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.