Cara Mudah Membuat SKCK

Sukoharjo – SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon yang menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor polisi sesuai domisili. Namun sebelum itu, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yaitu : FC KTP, KK, Akte lahir/Ijazah terakhir, Pas Foto ukuran 4×6 dengan Background merah sebanyak 4 lembar.

Cara pembuatan SKCK baru : Datang langsung ke Polres/Polsek dengan membawa Dokumen persyaratan, melaksanakan Sidik jari bagi pemohon yang belum mempunyai rumus sidik jari, mengambil antrian dan pencetakan SKCK.

Cara pembuatan SKCK perpanjangan : Datang langsung ke Polres/Polsek dengan membawa Dokumen persyaratan beserta SKCK Lama/FC dengan massa berlaku SKCK maksimal 1 tahun dari pembuatan, mengambil antrian dan pencetakan SKCK.

Cara pembuatan SKCK secara Online : Mengisi daftar pertanyaan melalui https://skck.polri.go.id, setelah itu datang ke Polres yang dituju untuk pencetakan SKCK dengan membawa Dokumen persyaratan, rekam sidik jari bagi yang membuat SKCK baru dan langsung menuju loket online.

Massa berlaku SKCK selama 6 bulan dan biaya pembuatan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar Rp 30.000,-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.