Buat Arisan Online, Orang ini Malah Ditangkap Polres Sukoharjo

Polres Sukoharjo – TR (29), warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo yang diduga membawa kabur uang arisan kelompoknya ditangkap jajaran Polres Sukoharjo.

Menurut keterangan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, TR membuat arisan online fiktif. Dia menggandeng beberapa kenalannya untuk bergabung dalam arisan tersebut, dengan menjanjikan keuntungan yang besar.

“Arisannya dengan menggunakan media sosial, atau arisan online. Dan menawarkan hasil arisan yang cukup besar,” katanya saat ditemui, Kamis (29/8/2019).

Namun beberapa waktu belakangan ini, banyak peserta arisan tersebut yang merasa jika arisan tersebut bodong.

Beberapa waktu lalu, beberapa peserta arisan online fiktif melaporkan TR ke Polresta Surakarta, dan ada seorang peserta yang melaporkan arisan bodong itu ke Polres Sukoharjo.

TR berhasil diamankan Polres Sukoharjo di daerah Banaran, Grogol, Sukoharjo beberapa waktu lalu.

“Kami pastinya akan berkoordinasi dengan Polresta Solo, dan Polres se- Soloraya jika ada wilayah lain yang melapor atas arisan bodong ini,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, menurut ketarangan salah satu korban yang melapor ke Polres Sukoharjo, berinisial UG, pelapor berkenalan dengan TR pada September 2018.

“Hubungan UG dengan TR berlanjut pada hingga UG mengikuti arisan tersebut, dan akhir-akhir ini UG merasa tertipu,” imbuhnya.

Saat ini TR mendekam di tahanan Polres Sukoharjo, dan Polres Sukoharjo masih melakukan pendalaman atas kasus ini. “Kita masih melakukan pendalaman, kita belum tetapkan pasal yang dijeratkan, apakah penipuan atau ITE,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.