Bidpropam Polda Jateng Gelar Sosialisasi Whistle Blowing System di Polres Sukoharjo

SUKOHARJO – Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) di Polres Sukoharjo. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026) bertempat di Aula Rupatama R. Koesnadi Polres Sukoharjo.

Sosialisasi dipimpin oleh Kaurprodok Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng, Kompol Bowo Kristianto, dan dihadiri Wakapolres Sukoharjo Kompol Paristutik, tim Subbid Paminal Propam Polda Jateng, serta perwakilan personel Polres Sukoharjo.

Dalam sambutannya, Wakapolres Sukoharjo Kompol Paristutik menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Bidpropam Polda Jateng dalam rangka memberikan pemahaman terkait WBS kepada jajaran Polres Sukoharjo. Ia menjelaskan bahwa Whistle Blowing System merupakan sarana resmi di lingkungan Polri untuk menyampaikan kritik maupun laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, pungutan liar (pungli), serta kesewenang-wenangan atasan yang dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri.

“Saya berharap rekan-rekan dapat mencermati, mencatat, dan memahami materi yang disampaikan, kemudian menyosialisasikannya kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kompol Bowo Kristianto dalam paparannya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi WBS ini bersifat pencegahan melalui mitigasi dan konsultasi, agar potensi pelanggaran di lingkungan Polri dapat dicegah sejak dini. Ia menyebutkan, tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Jateng saat ini mengampu wilayah Solo Raya yang meliputi tujuh polres.

“Menjelang agenda-agenda besar nasional serta rencana revisi Undang-Undang Kepolisian, pimpinan menekankan agar tidak terjadi pelanggaran sekecil apa pun di wilayah,” katanya.

Kompol Bowo menjelaskan, WBS merupakan sarana informasi internal Polri yang digunakan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, pungli, maupun kesewenang-wenangan atasan dengan disertai kronologi serta bukti pendukung. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Ia menambahkan, tujuan WBS antara lain untuk meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan laporan secara online yang baik, mewujudkan pengawasan dan pengendalian yang akuntabel, serta memastikan penyelesaian laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelapor WBS harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan pegawai negeri pada Polri, memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran, serta memiliki nomor telepon dan alamat email pribadi yang dapat dikonfirmasi. Pelapor juga memiliki hak atas jaminan kerahasiaan identitas dan perlindungan sesuai ketentuan hukum, dengan kewajiban menyampaikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan dan bersedia memberikan klarifikasi secara lengkap.

“Pengelolaan WBS berada di bawah Biropaminal Divpropam Polri dengan struktur pengelola yang telah ditetapkan melalui surat perintah Kadiv Propam Polri,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran personel Polres Sukoharjo terhadap mekanisme pelaporan internal, sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.