Bhabinkamtibmas Hadiri Kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)
Polres Sukoharjo, Tawangsari – Bhabinkamtibmas Desa Kateguhan Polsek Tawangsari Bripka Sriyanto menghadiri kegiatan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kabupaten Sukoharjo tahun 2019 di Balai Desa Kateguhan Kecamatan Tawangsari, Kamis (04/04/2019).
Kegiatan di hadiri oleh Camat Tawangsari yang diwakili oleh Kasi Trantib Bp Siswanto, Tim Kadarkum Kabupaten Sukoharjo Zaenal Arifin (Kejaksaan Sukoharjo), Boxgie Agus Santoso (Pengadilan Negeri Sukoharjo), Iptu Maryana (Polres Sukoharjo), Retno Widiyanti (Bag Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo) dan Kepala desa Kateguhan Giyanto serta tamu undangan lainya yang berjumlah lebih kurang 50 orang.
Dalam kegiatan tersebut Tim Kadarkum memberikan penjelasan tentang materinya masing-masing. Boxgie Agus Santoso (Pengadilan Negeri Sukoharjo) menjelaskan tentang Perlindungan anak dan selayang pandang tentang sistem peradilan pidana anak yaitu UU No 11 / 2012 tentangg sistem peradilan pidana anak ( SPPA ) dan Substansi UU SPPA : filosofi SPPA, batas usia pertanggung jawaban pidana anak (12/18 tahun), penguatan peran petugas kemasyarakatan, pengaturan Diversi & Restorative justice, penempatan anak pada LPAS, LPKS, LPKA, pembatasan anak dan sanksi tindakan.
Iptu Maryana (Polres Sukoharjo) menjelaskan tentang narkoba dan dampak penyalah gunaannyaMeliputi bentuk bentuk narkoba, proses terbentuknya ketergantungan narkotika dan aspek hukum UU No. 35 th 2009 narkotika golongan satu.
Zaenal Arifin (Kejaksaan Sukoharjo) menjelaskan tentang pengertian Korupsi mnurut UU. No 31 tahun 99 JO UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terpisah, Bhabinkamtibmas Desa Kateguhan Bripka Sriyanto mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan Kadarkum ini diharapkan masyarakat Kecamatan Tawangsari mengerti tentang berbagai hukum per Undang-Undangan. Sehingga bisa sebagai pedoman dalam kehidupannya sehari-hari.