Berkekuatan Hukum Tetap, Puluhan Barang Bukti Dimusnahan

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menghadiri pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kamis (27/08/2020). Selain Kapolres hadir juga pejabat lain seperti Kepala Kejaksaan sendiri Tatang Agus V, Kepala Kantor Kemenag dan juga pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Barang bukti yang dimusnahkan khusus untuk perkaran yang sudah selesai atau inkrah,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan masing-masing narkotika jenis sabu sekitar 126,3 gram, narkotika jenis pil ekstasi sekitar 10,29 gram, narkotika jenis ganja 7,78 gram, alkohol sebanyak lima jeriken, handphone berbagai merek 30 unit, timbangan digital lima unit, serta 1.141 keping e-KTP.

Selain itu, kami juga memusnahkan minuman keras serta rokok tanpa dilengkapi pita cukai berbagai merek sebanyak 298 koli. Dua barang bukti meliputi minuman keras dan rokok kami musnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah karena keterbatasan tempat pemusnahan di Kejari.

Setiap barang bukti di musnahan dengan cara yang berbeda menyesuaikan barang bukti itu sendiri. Seperti Narkoba dimusnahan dengan cara di blender, untuk barang bukti HP di musnahan dengan di pukul menggunakan palu sampai hancur, barang bukti miras di tungkan ke dalam Drum yang sudah di campur dengan air lalu dibuang ke selokan dan untuk barang bukti lainya dimusnhkan dengan cara di bakar.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan rutin tiap tahun untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tambah Tatang.

Tatang juga mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti kali ini, perkara yang sudah putus dan memiliki kekuatan hukum tetap didominasi oleh perkara narkoba. Disiggung soal rokok ilegal, Tatang mengaku disita diwilayah Kartasura. Rokok ilegal tersebut hendak dikirim ke luar pulau khususnya di Sumatera.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.