Aturan Selama PPKM Terus Disosialisasikan, Pelaku Usaha Diimbau Patuhi Jam Buka
Sukoharjo – PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah dimulai hari Senin (11/1/2021). Namun di Kabupaten Sukoharjo PPKM dimulai lebih awal yakni mulai hari Sabtu (9/1/2021). Rencananya, PPKM akan dilaksanakan hingga 25 Januari mendatang. Agar PPKM berjalan maksimal, petugas gabungan dari TNI Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM terus mensosialisasikan Surat Edaran Bupati mengenai ketentukan yang harus dipatuhi, utamanya jam beroperasional tempat usaha.
“Kami melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang PPKM ke toko swalayan, grosir, toko kelontong ke sejumlah wilayah. Harapannya, ketentuan mengenai jam operasional dipatuhi bersama, yakni tutup pukul 19.00 WIB,” jelas Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo, Sutarmo.
Sutarmo mengatakan, pelaku usaha diimbau mematuhi mengenai jam operasional karena nantinya ada petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri yang akan melakukan pengawasan. Dengan mematuhi aturan mengenai jam operasional tempat usaha, maka pelaksanaan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona dapat berjalan optimal di Sukoharjo.
Seperti diketahui, ada beberapa poin pembatasan selama PPKM dilaksanakan, yakni membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan “work from home” (WFH) sebesar 50% dan “work from office” (WFO) 50%, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional.
Selain itu, kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/PKL untuk makan/minum ditempat 25% dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh melebihi 50 orang, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal/toko modern/toko kelontong, restoran/rumah makan/warung makan/PKL sampai pukul 19.00 WIB, kegiatan konstruksi dapat beroperasu 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, serta kegiatan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50% dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.