Antisipasi Knalpot Brong dimasa Kampanye Terbuka, Polsek Kartasura Sambangi Bengkel Motor

Sukoharjo – Antisipasi penggunaan Knalpot Brong / Bising saat Masa Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Jajaran Polsek Kartasura Polres Sukoharjo laksanakan imbauan larangan pemasangan dan penggunaan knalpot tidak standar diwilayah Kecamatan Kartasura, Rabu (03/01/2024) sore.

Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan bahwa kegiatan ini sesuai intruksi dan perintah dari Kapolda Jateng bahwa pada tahun 2024 khususnya Pemilu 2024 dilarang penggunaan knalpot tidak standar pada kendaraan bermotor, karena mengganggu kenyamanan masyarakat.

“ Sesuai perintah tersebut, kami jajaran Polsek Kartasura yakni Bhabinkamtibmas langsung melaksanakan sosialisasi ke bengkel – bengkel yang ada di Kecamatan kartasura,” Ucapnya.

Tugiyo menambahkan dalam kegiatan ini, ada 7 bengkel yang disambangi petugas dan diberikan imbauan dan ajakan agar ikut mendukung kamtibmas khususnya kenyamanan masyarakat, apalagi knalpot tidak standar / brong /bising ini mengganggu pendengaran.

Pihaknya berharap nanti saat Kampanye Terbuka, simpatisan atau massa pendukung calon peserta pemilu bisa tertib berlalu lintas dan kenyamanan warga bisa dirasakan, sesuai harapan, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.