Alasan Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Buruh PT Tyfountek Indonesia
Sukoharjo – Kepolisian Resor Sukoharjo terpaksa membubarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh karyawan PT Tyfountex Indonesia didepan pabrik, Kamis (11/6/2020).
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pembubaran itu terpaksa dilakukan karena mengacu pada surat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo pada Rau (10/6/2020).
“Gugus Tugas telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait agar menyampaikan pendapat di muka umum tidak dalam bentuk kegiatan yang menjadi berkumpulnya massa,” katanya.
“Itu berpedoman dari maklumat Kapolri tentang penanganan penyebaran Covid-19,” imbuhnya membeberkan.
Selain itu, pembubaran aksi tersebut juga untuk mengantisipasi ada kluster penyabaran Covid-19 baru di Kabupaten Sukoharjo.
“Kita tidak ingin aksi tersebut nanti dapat menimbulkan klaster baru,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pembubaran massa tersebut dilakukan dengan cara persuasif. Pihaknya melakukan himbauan-himbauan, agar massa segera membubarkan diri dengan tertib.
“Kami memahami apa yang dirasakan buruh, dan kami membubarkan dengan humanis.” jelasnya.
Terkait penyelesaian masalah di PT Tyfountex, diaberharap dapat diselesaikan melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.