Polsek Gatak Gelar Patroli Malam, Sasar Objek Vital dan Imbau Warga Manfaatkan Call Center 110
Sukoharjo – Aktivitas malam hari di sejumlah titik yang menjadi pusat kegiatan masyarakat mendapat perhatian Polsek Gatak Polres Sukoharjo. Polisi meningkatkan patroli presisi dengan menyasar obyek vital dan lokasi yang dinilai membutuhkan kehadiran petugas untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Patroli tersebut digelar Rabu (23/9/2026) malam. Personel Polsek Gatak bergerak secara mobile memantau situasi kamtibmas, terutama di kawasan obyek vital, pertokoan, perbankan, SPBU hingga lokasi yang masih terdapat aktivitas masyarakat.
Kasi Humas Polres Sukoharjo AKP Marlin Supu Payu mengatakan patroli malam merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah gangguan kamtibmas sekaligus memastikan masyarakat tetap merasa aman saat beraktivitas.
“Patroli ini kami lakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Personel tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga berdialog dengan masyarakat dan menyampaikan imbauan agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” kata AKP Marlin.
Menurutnya, kehadiran polisi di lapangan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah peluang terjadinya tindak kriminalitas. Personel juga diminta memperhatikan titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi terjadinya gangguan keamanan.
Selain patroli, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera laporkan melalui Call Center 110. Petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
Polres Sukoharjo memastikan kegiatan patroli akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Polisi juga mengajak masyarakat memperkuat kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana.
