Polres Sukoharjo Gerak Cepat Tangani Laporan Kebakaran Lahan di Desa Pondok Grogol

SUKOHARJO – Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran lahan bekas panen tebu di wilayah Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (27/5/2026) malam. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran warga karena lokasi kebakaran berada dekat dengan area pabrik tekstil.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Ka SPKT Polres Sukoharjo IPTU Yuli Adi mengatakan, laporan kebakaran diterima sekitar pukul 21.30 WIB oleh personel Pamapta 2 Polres Sukoharjo.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kebakaran lahan bekas panen tebu di wilayah timur Jembatan Pondok, Desa Pondok, Kecamatan Grogol. Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan,” ujar IPTU Yuli Adi.

Kebakaran diketahui pertama kali oleh Sunardi (41), seorang petugas keamanan pabrik tekstil yang berada di dekat lokasi kejadian. Saat itu, saksi melihat kobaran api dari area lahan bekas panen tebu dan kemudian bersama warga lain mengecek lokasi.

Karena khawatir api merembet ke area pabrik, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, personel SPKT Polsek Grogol bersama Pamapta Polres Sukoharjo langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa lahan tersebut sengaja dibakar oleh pemilik lahan untuk membersihkan sisa panen tebu sekaligus membasmi hama tikus.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, pembakaran dilakukan untuk pembersihan lahan dan membasmi hama. Saat proses pembakaran juga ditunggui sebagai antisipasi agar api tidak meluas,” jelasnya.

Adapun pemilik lahan diketahui bernama Sriharyono (41), warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Pembakaran dilakukan bersama rekannya, Galang Ikhsan Kapura (17).

Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian materiil. Polisi juga telah memberikan imbauan kepada pemilik lahan agar segera memadamkan api dan tidak melakukan pembakaran terbuka yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

“Petugas telah melakukan pengecekan TKP, pengamanan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, dokumentasi, serta melaporkan hasil kejadian kepada pimpinan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan,” pungkas IPTU Yuli Adi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.