Polsek Grogol Ungkap Kasus Pencurian di Cemani, Pelaku Residivis Kembali Beraksi

Sukoharjo – Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dukuh Gambiran, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/115/X/Res.1.8./2025/SPKT/Sek.Grogol/Res.Skh/Polda Jateng.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 05.15 WIB di rumah korban berinisial S (40), warga Dukuh Gambiran, Desa Cemani.

“Korban yang bekerja sebagai petugas keamanan di PT Batik Keris awalnya tertidur di kamarnya. Saat terbangun pagi hari, korban mendapati tas dan ponselnya telah hilang,” jelas AKP Kurniawan, Senin (3/11).

Barang yang hilang di antaranya satu tas selempang warna hijau berisi uang tunai Rp300 ribu, sejumlah dokumen pribadi seperti KTP, ATM, STNK, kartu Jamsostek, kartu BPJS, serta satu unit HP Samsung Galaxy M12 warna hijau.

Usai menyadari kehilangan, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di rumahnya. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal bertubuh kecil, mengenakan topi dan jaket hitam serta celana jeans biru, masuk ke rumah sekitar pukul 03.16 WIB. Empat menit kemudian, pelaku tampak keluar sambil membawa tas korban yang disembunyikan di balik jaket. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Grogol.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grogol melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi bahwa pelaku berencana menjual HP hasil curiannya.
“Korban bersama warga kemudian memancing pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di sekitar belakang RSUD Bung Karno, Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Surakarta,” terang Kapolsek.

Pelaku diketahui berinisial A (25), warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Pelaku sempat diamankan oleh warga sebelum diserahkan ke Polsek Pasar Kliwon, kemudian dibawa ke Polsek Grogol untuk proses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba dan pencurian di wilayah Polresta Surakarta,” tambah AKP Kurniawan.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu unit HP Samsung Galaxy M12 warna hijau beserta dosbook.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.