Sat Reskrim Polres Sukoharjo Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi

Sukoharjo – Jajaran Polres Sukoharjo berhasil mengungkap penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar. Solar bersubsidi ini digunakan untuk bahan bakar alat berat pada proyek penataan lahan, yang seharunya alat berat tersebut menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.

Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (10/09/2022) mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan tangan tangan pelaku W, 51, warga Kecamatan Sukoharjo di pekarangan pabrik yang berada di Jalan Raya Solo – Wonogiri Desa Pandeyan Kecamatan Grogol, Selasa (23/8) sekitar pukul 09.00.

“ Pelaku tertangkap tangan saat melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Solar bersubsidi digunakan untuk mengoperasikan alat berat di proyek penataan lahan. Seharusnya, alat berat menggunakan jenis BBM nonsubsidi, antara lain Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex,” jelasnya.

Menurut AKP Teguh, pelaku W meminta karyawannya untuk membeli solar bersubsidi menggunakan truk ke pom bensin (SPBU) dengan menggunakan truk.

Kemudian, solar bersubsidi dari tangka truk disedot menggunakan selang dan dimasukkan ke dalam jerigen untuk selanjutnya diisikan ke tangki BBM Buldoser.

“ Penyalahgunaan solar subsidi ini dilakukan selama proyek berlangsung, sekitar tiga hingga empat hari proyek penataan lahan berjalan, “ terang AKP Teguh.

Dari kasus ini, pelaku W dijerat pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yakni setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling Rp 60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.