Polres Sukoharjo Amankan Begal Payudara Anak Dibawah Umur
Sukoharjo – Satuan Reserse kriminal Polres Sukoharjo mengamankan seorang begal payudara yang beraksi di Kartasura pada Senin (8/8/2022). Pelaku ditangkap saat melakukan tindakan cabul itu pada anak di bawah umur.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus tersebut terjadi di Jalan Adi Sumarmo, Tegalsari, Kartasura.
“Kronologisnya, pada hari Senin (8/8) sekitar pukul 14.00 WIB korban dan saksi sepulang sekolah berjalan menuju ke rumah, sesampainya di TKP tiba-tiba ada seorang laki-laki dari arah belakang korban mengendarai sepeda motor scoopy warna coklat hitam berhenti di samping korban,” jelas Kapolres, Selasa (9/8/2022).
Begitu berhenti, lanjut Kapolres, pelaku menanyakan arah dan dijawab oleh korban. Hanya saja, tiba-tiba pelaku meremas payudara korban.
Apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut membuat korban syok dan menangis lalu berusaha membuka penutup wajah dan juga jaket korban.
“Begitu akan dibuka penutup wajahnya, pelaku berhasil kabur dengan motornya. Saat kabur itu ada saksi yang lain yang kemudian menangkapnya,” terang Kapolres.
Selanjutnya, pelaku berikut motor yang digunakan digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 jo pasal 76E UURI tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 290 KUH Pidana.
“Korban adalah LDD dan pelakunya adalah EPW, warga Kedunglumbu, Pasarkliwon, Solo,” jelas Kapolres.