Dalam Seminggu Terakhir, Pemohon SKCK di Polres Sukoharjo Sebanyak 481

Sukoharjo – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon yang menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Pelayanan pembuatan SKCK di Polres Paser Sukoharjo dibuka sejak pukukl 08.00 hingga 15.00 Wib. Sekitar 3 personel ditugaskan khusus untuk pelayanan tersebut.

Petugas pelayanan SKCK Polres Sukoharjo, Aipda Erwin, menerangkan, tidak ada pembatasan pembuatan SKCK setiap harinya. “Jadi tidak ada batasan. Masyarakat silakan membuat SKCK selama waktu pelayanan,” ujarnya, Selasa (9/8/2022).

“Bahkan dalam seminggu terkahir, Polres Sukoharjo telah menerbitkan sebanyak 481 SKCK untuk masyarakat yang mengajukan permohonan, baik membuat baru maupun perpanjangan,” kata Aipda Erwin.

Persyaratan pembuatan SKCK sendiri adalah foto copy KTP, KK, Akte lahir/Ijazah terakhir, Pas Foto ukuran 4×6 dengan Background merah sebanyak 4 lembar. Pelayanan tidak memakan waktu lama, cukup 15 menit. adapun untuk biaya pembuatan, masyarakat dikenakan Rp 30.000.

Ketentuan harga tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk memudahkan masyarakan, masyarakat juga bisa membuat SKCK melalui portal website yang dimiliki Polri yaitu https://skck.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.