Enam Orang Ditangkap Polres Sukoharjo Akibat Narkoba

Sukoharjo – Satuan Narkoba Polres Sukoharjo mengamankan enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Dua diantaranya penyalahgunaan narkoba sintetis jenis tembakau gorila dan empat lainnya pengguna sabu.

Enam pelaku diamankan dalam kurun waktu pertengahan Januari hingga akhir Februari 2021. “Dari enam TKP, petugas menemukan barang bukti 11 gram tembakau gorila dan sabu seberat 13,97 gram, atau total sekira 25 gram,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat kenferensi pers, Kamis (4/3/2021).

Keenam tersangka tersebut HS alias BD (32) warga Nguter Sukoharjo diamankan pada 19 Februari 2021 di jalan Veteran Sukoharjo dengan barang bukti (BB) 5,5 gram tembakau gorila. YM alias Y (20) diamankan pada 3 Februari 2021 di Perum Jetis Permai Gentan Sukoharjo bersama BB tembakau gorila 5,5 gram.  B alias ST (40) warga Ngabeyan Kartasura diamankan di kos dengan BB sabu 4,48 gram. TSR alias TG (34) warga Purwogondo Kartasura, diamankan beserta barang bukti 0,47 gram. MHY alias TR (28) warga Joyontakan Solo, diamankan di pinggir jalan Madegondo Grogol, beserta BB sabu 0,77 gram. AS alias AY (27) warga Pandean Grogol, diamankan di rumahnya beserta  sabu 8,25 gram.

AS merupakan penjual atau pengedar, sabu tersebut dikemas dalam paket plastik dan disimpan dalam potongan bambu yang ditaruh di kandang ayam,” imbuh Kapolres.

Seluruh pelaku sudah diamankan dan dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk dilacak asal barang haram tersebut.

Pelaku terancam melanggar UU RI no 35 tahun 2009, pasal 114, pasal 112, pasal 127, sesuai perannya sebagai pemakai, pengedar atau penjual,” tandas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.