3 Tindak Pidana Ringan, Polres Sukoharjo Lakukan Restorative Justice

Penyelesaian melalui Keadilan Restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Dalam rangka melaksanakan program prioritas Kapolri bidang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum, Polres Sukoharjo dan Polsek Jajaran melakukan penegakan hukum dengan mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun pada kemanfaatan dan keadilan.

Keadilan restoratif yang dilakukan yaitu dengan melakukan mediasi antara korban dan pelaku dengan dihadiri oleh Toko Masyarakat dan Perangkat Desa terkait perkara pencurian ringan, yaitu pencurian 1 buah tabung gas elpiji di Polsek Bulu, Pencurian 1 bungkus gula dan kopi di Polsek Polokarto serta pencurian 1 karung beras di Polsek Sukoharjo Kota.

Pelaksanaan keadilan restoratif tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku apakah pelaku sudah sering melakukan pencurian atau tidak, dimana dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku melakukan pencurian murni karena desakan kebutuhan dan baru sekali melakukan pencurian.

Oleh karena itu, dilakukan upaya keadilan restoratif yang disepakati oleh semua pihak baik pihak korban, pelaku, keluarga, tokoh masyarakat dan perangkat Desa. Petugas juga memberikan himbauan kepada para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Atas dasar kemanusiaan, Kapolres Sukoharjo dan Kapolsek Sukoharjo Kota memberikan bantuan Sembako kepada pelaku yang telah dilakukan upaya keadilan restoratif tersebut dalam rangka pencegahan pengulangan perbuatan oleh pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.