Soal Perusakan Al Quran di Masjid Al Huda, Begini Tanggapan Keluarga Pelaku

Sukoharjo – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perusakan Al Quran di Masjid Al Huda RT 2/4 Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku adalah ES (49), diduga mengalami gangguan kejiwaan dan hal itu dibenarkan pihak keluarga yang turut hadir saat jumpa pers di Polres Sukoharjo, Rabu (7/10/2020).

Dijelaskan, ES sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak 25 tahun lalu. “Sudah mengalami gangguan jiwa sejak puluhan tahun lalu, selama ini sering membuat heboh masyarakat. Sebelum kejadian ini, ES sudah meninggalkan rumah sejak tiga minggu lalu,” ujar adik ES, Erni Megawati.

Erni mengaku selama ini ES tinggal dengan keluarganya di Klaten. Pasalnya, oleh suaminya ES dikembalikan pada keluarga sejak mengalami gangguan kejiwaan sejak 25 tahun lalu. Sebelumnya, ES tinggal dengan suaminya dan seorang anaknya di Temanggung. Akibat sakit jiwa tersebut, Erni mengaku ES pernah membuat heboh dengan jalan-jalan di bypas Klaten dengan tanpa busana alias telanjang.

“Sebenarnya ES pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Soedjarwadi Klaten. Namun, karena terkendala ekonomi, perawatan akhirnya terhenti,” ujarnya.

Terkait kasus perobekan Al Quran tersebut, Erni menyampaikan permohonan maaf atas perilaku kakaknya tersebut. Hal itu semata-mata karena ES mengalami gangguan kejiwaan. Kerabat ES lainnya, Krismiyati membenarkan terkait kondisi kejiwaan ES tersebut. Meski begitu, keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada pihak yang berwajib.

“Memang benar ES sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak puluhan tahun lalu. Kami mohon maaf atas perbuatannya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.