Puluhan Pelanggar Lalulintas di Jalan Ir. Soekarno Ditilang Polisi
Polres Sukoharjo – Guna menertibkan pengguna kendaraan bermotor supaya tertib berlalulintas, Satlantas Polres Sukoharjo menggelar razia di sekitar di Patung Pandawa tepatnya di Jalan Ir Soekarno Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Sabtu (19/7/2020) malam.
Dalam razia tersebut ditemukan puluhan pengendara kendaraan bermotor yang tidak menaati aturan lalu lintas dan ditilang Satlantas Polres Sukoharjo.
Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Marwanto mengatakan, razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan jajarannya di jalan Ir Soekarno yang diketahui cukup ramai saat malam minggu.
“Giat tadi malam kita menilang 75 kendaraan. Rinciannya 52 STNK, 2 SIM, dan 21 kendaraan bermotor,” ucapnya.
Dalam razia tersebut, pihak kepolisian menghentikan kendaraan yang kasat mata melanggar aturan lalu lintas. Seperti tidak menggunakan helm, kendaraan tidak sesuai standar, dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
Baur Tilang Satlantas Polres Sukoharjo, Aiptu Tutor Wibisono menambahkan, ada 5 kendaraan yang terpaksa ditilang karena menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot brong sendiri seringkali mengganggu pengguna jalan yang lain, atau masyarakat sekitar karena suaranya yang berisik.
Sesuai dengan prosedur, kita kenakan sanksi tilang,” kata Tutor.
Tutor menambahkan, razia seperti ini kedepannya akan terus dilakukan Satlantas Polres Sukoharjo untuk mendisiplinkan para pengguna jalan.