New Normal, Pemohon SIM Internasional Bisa Mendaftar Secara Online
Dalam rangka memberi kemudahan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional, Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan kehidupan baru atau New Normal yakni pemohon bisa mendaftar melalui registrasi online dengan pembayaran secara cashless atau non tunai.
Caranya yaitu pemohon mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer. Kemudian Melakukan Registrasi online dengan melakukan Pengisian Data Pribadi seperti, upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto Paspor upload foto KITAP khusus WNA, upload pas foto dengan warna latar belakang putih, dan upload foto tanda tangan.
Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM International dan jasa pengiriman. Untuk Sistem Pembayaran dapat dilakukan secara Non Tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Banking maupun setor tunai pada Bank dan Bukti Pembayaran dapat dikirimkan melalui email.
Setelah pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor Pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik. Kemudian petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data. Apabila persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional.
Sementara itu, untuk pengambilan SIM Internasional ini, pemohon dapat mengambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM International Korlantas Polri atau bisa juga dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman express.
“Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional,” tandas Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Marwanto, Senin (06/07/2020).