Pengawasan Polres Terhadap Narapidana Sukoharjo Yang Bebas Bersyarat Karena Pandemi Corona

Polres Sukoharjo – Pandemi virus Covid-19 membuat sebagian narapidana mendapatkan kebebasan bersyarat. Untuk Kabupaten Sukoharjo, tercatat ada 14 narapidana yang mendapatkan kebebasan bersyarat tersebut. Para narapidana tersebut sudah bebas dalam seminggu ini. Narapidana yang bebas bersyarat tersebut rata-rata berasal dari beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) terkait dengan kasus pidana umum.

“Ada 14 narapidana di Sukoharjo yang bebas bersyarat sejak sepekan lalu karena adanya pandemi virus Corona,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, terkait dengan pengawasan, Polres Sukoharjo melalui Satuan Intelkam akan selalu melakukan monitoring pergerakan para narapidana tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sepakterjang mantan narapidana yang bebas bersyarat tersebut. Harapannya, setelah bebas bersyarat para narapidana tersebut tidak melakukan tindak pidana lagi, yang dapat membuat resah masyarakat.

Terpisah, Kajari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono mengaku mendapat tembusan mengenai narapidana yang dibebaskan karena pandemi Corona tersebut. Untuk itu, pihaknya juga ikut melakukan pengawasan di lapangan bersama sama dengan pihak kepolisian.

Sebelumnya sempat beredar informasi jika salah seorang narapidana yang baru bebas bersyarat melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Nguter. Terkait hal itu,
Kapolsek Nguter AKP Sukimin saat dikonfirmasi membantah kabar adanya narapidana yang baru bebas bersyarat terkait dengan virus Corona dan melakukan tindak pidana di Nguter. Namun, Kapolsek membenarkan ada mantan narapidana yang telah bebas murni melakukan tindak pidana.

“Pelakunya memang mantan narapidana tapi bebas murni, bukan karena bebas bersyarat karena virus Corona,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.